Jumat, 06 April 2012

Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

Makalah Seminar Pendidikan 15 Maret 2012


BAB I. PENDAHULUAN

Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan  kurikulum,  silabus,  strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah kongkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan sekolah agar mampu berperan sebagai subyek penyelenggara pendidikan dengan menyajikan pendidikan yang bermutu. Sekolah diberi kewenangan dan peran yang luas untuk merancang dan melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisinya masing-masing dengan tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah melalui Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 11 menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan, diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang pemenuhan standar nasional pendidikan.



BAB II.

KONSEP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


Standar Isi dan Standar Proses
Standar Sarana dan Prasarana
Standar Penilaian
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Pembiayaan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pengelolaan
Standar Nasional Pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu  standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Hubungan antara setiap standar dapat digambarkan dalam diagram berikut:











Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (1)). Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.    kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.    beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.    kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.    kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP Nomor 19Tahun 2005  Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Permendiknas Nomor 23 tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 1);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun  2005  Pasal 26 ayat 2 menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan menengah umum dalam bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut ();
Standar proses sesuai PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Perencanaan pembelajaran (Nana Sudjana, 1988) merupakan kegiatan memproyeksikan tindakan apa yang akan dilaksanakan dalam suatu pembelajaran (PBM) yaitu dengan mengkoordinasikan (mengatur dan merespon) komponen-komponen pembelajaran, sehingga arah kegiatan (tujuan), isi kegiatan (materi), cara penyampaian kegiatan (metoda dan teknik, serta bagaimana mengukurnya (evaluasi) menjadi jelas dan sisitematis”. Ini berarti perencanaan pembelajaran pada dasarnya adalah mengatur dan menetapkan komponen-komponen tujuan, bahan, metoda atau teknik, serta evaluasi atau penilaian. Perencanaan proses pembelajaran yang dibuat oleh guru meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pelaksanaan pembelajaran adalah operasionalisasi dari perencanaan pembelajaran, sehingga tidak lepas dari perencanaan pembelajaran. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya akan sangat tergantung pada bagaimana perencanaan pembelajaran sebagai operasionalisasi dari sebuah kurikulum. Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per guru, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap kelas (PP Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 21 ayat 1).
Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dari proses dan hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran (Lampiran Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Bagian IV Penilaian hasil pembelajaran).
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan (PP Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 23).
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Standar kompetensi guru dikembangkan dalam empat kompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, sosial, pribadi dan profesional.
Standar kepala sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008
Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, sedangkan Standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008
Standar kualifikasi dan kompetensi konselor sekolah/madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 200

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Lampiran Bab I, Pasal 1 ayat 8). Sarana pendidikan adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Lahan sekolah adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana sekolah meliputi bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan untuk menjadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
Bangunan gedung sekolah adalah gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas lahan, yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan pembelajaran pada pendidikan formal. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Glosarium).
     Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1).
Perencanaan program satuan pendidikan meliputi perumusan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja sekolah (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Bagian A).
Pelaksanaan rencana kerja mencakup pedoman sekolah, struktur organisasi sekolah, pelaksanaan kegiatan sekolah, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, pengembangan budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Bagian B).
Pengawasan pengelolaan sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan (Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Bagian C.1.d).
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar Biaya            Operasi Nonpersonalia    Tahun    2009    Untuk    Sekolah Dasar/Madrasah    Ibtidaiyah    (Sd/Mi),    Sekolah Menengah      Pertama/Madrasah      Tsanawiyah (Smp/Mts),   Sekolah   Menengah   Atas/Madrasah Aliyah  (Sma/Ma),  Sekolah  Menengah  Kejuruan (Smk),    Sekolah    Dasar    Luar    Biasa    (Sdlb), Sekolah     Menengah     Pertama     Luar     Biasa (Smplb),   Dan   Sekolah   Menengah   Atas   Luar Biasa (Smalb) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009.
Standar biaya operasi nonpersonalia untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB,  SMPLB,  dan  SMALB  adalah  standar  biaya  yang  diperlukan  untuk membiayai  kegiatan  operasi  nonpersonalia  selama  1  (satu)  tahun  untuk SD/MI,  SMP/MTs,  SMA/MA,  SMK,  SDLB,  SMPLB,  dan  SMALB  sebagai bagian  dari  keseluruhan  dana  pendidikan  agar  satuan  pendidikan  dapat melakukan  kegiatan  pendidikan  secara  teratur  dan  berkelanjutan  sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 pasal 1 butir 11).
Komponen Standar Penilaian Pendidikan adalah bagian dari standar penilaian pendidikan (mengacu Permendiknas No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan) yang terdiri atas Prinsip penilaian, Teknik dan instrumen penilaian, Mekanisme dan Prosedur penilaian, Penilaian oleh Pendidik, Penilaian oleh Satuan Pendidikan, dan Penilaian oleh Pemerintah.  
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik (Permendiknas No. 20 Tahun 2007, Lampiran Bagian A butir 2). Tujuan dan kegunaan penilaian pendidikan dapat diarahkan kepada keputusan-keputusan yang berkaitan dengan (1) pembelajaran, (2) hasil belajar, (3) diagnosis dan upaya perbaikan, (4) penempatan, (5) seleksi, (6) bimbingan dan konseling, (7) kurikulum, dan (8) penilaian lembaga (Thorndike dan Hagen, dalam Suharsimi Arikunto. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Penerbit Bumu Aksara, Jakarta, 1992).
Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1).
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan  bahasa (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.5)
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus  yang  penjabarannya  merupakan  bagian  dari  rencana  peiaksanaan pembelajaran (RPP) – Permendiknas No.20 Tahun 2007, Lampiran D.2
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No.19 Tahun 2005  Pasal 64 ayat 1)

 


























BAB III

STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMENUHAN SNP

Pemenuhan standar nasional pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara simultan, sehingga pemenuhannnya menggunakan skala prioritas dengan mempertimbangkan standar yang memiliki ketercapaian tinggi, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekolah, baik tenaga, sarana prasarana maupun pembiayaan.  Agar proses pemenuhan SNP di sekolah dapat terlaksana secara efektif, efisian dan hasil yang optimal perlu adanya peran serta, kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terkait (para pembina, stakeholder dan penyelenggara sekolah) secara berkelanjutan dan sinergis dalam pemenuhan SNP, sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
A.      Strategi Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Satuan pendidikan pada tahap awal harus mampu menyusun dan melaksanakan program pemenuhan SNP yang realistis dan sesuai kondisi nyata (berdasarkan hasil analisis konteks), dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah, melalui berbagai strategi antara lain:
a.        Pemenuhan standar isi (SI) dapat dilaksanakan melalui pengembangan dan pemberlakuan KTSP sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; mensosialisasikan KTSP baik internal maupun eksternal; mengevaluasi dan memvalidasi dokumen KTSP secara periodik. 
b.        Pemenuhan standar kompetensi lulusan (SKL) dapat dilaksanakan melalui pengkajian/pemetaan SKL satuan pendidikan, kelompok mapel dan mata pelajaran (keterkaitannya dengan SK dan KD dalam SI); memanfaatkan hasil UN dan US dalam penyusunan program perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil UN dan US untuk meningkatkan mutu lulusan.
c.        Pemenuhan standar proses dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat pembelajaran (RPP dan bahan Ajar); optimalisasi sarana prasarana dan lingkungan yang tersedia baik di dalam maupun di luar sekolah; peningkatan pengawasan/pengendalian dan melaksanakan perbaikan pelaksanaan pembelajaran secara periodik.
d.        Pemenuhan standar penilaian melalui peningkatan kualitas dan kelengkapan perangkat penilaian; melaksanakan dan mengelola hasil penilaian peserta didik secara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku; melibatkan orangtua dan masyarakat dalam upaya peningkatan hasil belajar siswa.
e.        Pemenuhan standar ketenagaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi tenaga yang ada, pelatihan peningkatan kompetensi dan profesional, pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di luar sekolah (kerjasama dengan instansi lain), serta pengusulan mutasi antar sekolah dan atau pengangkatan guru baru kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
f.         Pemenuhan standar sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui optimalisasi penggunaan, pemeliharaan dan perawatan sarana yang ada, penghapusan/hibah ke sekolah lain yang memerlukan dan atau penambahan sarana baru.
g.        Pemenuhan standar pengelolaan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh sumber daya yang ada di sekolah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai kewenangan sekolah dan kepala sekolah; menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS) dalam keseluruhan proses pengelolaan sekolah, mulai  penyusunan program kerja, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan program; melaksanakan validasi/perbaikan program kerja secara periodik; meningkatkan peranserta para pembina mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat dan atau masyarakat di lingkungan setempat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk kebijakan, program, ketenagaan, sarana dan prasarana maupun pembiayaan;
h.        Pemenuhan pembiayaan di setiap satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui optimalisasi seluruh dana yang diterima oleh sekolah baik melalui dana APBD, APBN maupun dana dari masyarakat.
B.       Implementasi Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Implementasi pemenuhan SNP adalah berbagai aktivitas yang dilakukan oleh satuan pendidikan secara sistematis, terarah, akuntabel dan berkesinambungan dalam pelaksanaan pemenuhan SNP, sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan/kesiapan masing-masing sekolah. Tahapan awal yang dilakukan satuan pendidikan untuk memenuhi SNP adalah melakukan analisis pemenuhan standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan (internal) dan lingkungan eksternal satuan pendidikan (eksternal).
 Analisis tersebut untuk memperoleh data dan informasi tentang:
a.     Kondisi ideal
b.     Kondisi riil
c.     Tingkat kesenjangan
d.     Rencana tindak lanjut

Analisis Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah proses pengkajian substansi SNP untuk memperoleh data dan informasi tentang rencana tindak lanjut satuan pendidikan dalam memenuhi SNP dengan mengidentifikasi kondisi riil dan membandingkannya dengan kondisi ideal.
Kondisi ideal adalah kondisi minimal setiap komponen/sub komponen yang sesuai tuntutan  standar nasional Pendidikan yang diharapkan dicapai oleh sekolah. Kondisi ideal ini dapat disalin dari Standar Nasional Pendidikan
Kondisi riil adalah  kondisi nyata setiap komponen Standar Nasional Pendidikan yang ada di sekolah. Kondisi riil dapat berupa kekuatan yaitu kondisi komponen di sekolah yang minimal sama dengan kondisi ideal atau kelemahan yaitu kondisi komponen di sekolah yang masih berada di bawah/belum menyamai kondisi ideal. Kekuatan satuan pendidikan  adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan pendidikan yang positif/baik  dan terkendali, minimal sesuai dengan kondisi ideal. Kelemahan satuan pendidikan adalah kondisi komponen-komponen sumber daya satuan pendidikan yang negatif/kurang baik dan tidak terkendali.
Kesenjangan adalah perbedaan yang terdapat antara kondisi ideal setiap komponen dengan kondisi riil. 
Rencana tindak lanjut adalah upaya yang akan dilakukan oleh sekolah berdasarkan skala prioritas untuk memperkecil kesenjangan dalam rangka memenuhi kondisi ideal masing-masing komponen.

Mekanisme Penyusunan Analisis Standar SNP

1.    Melakukan identfikasi pemenuhan standar nasional pendidikan untuk memperoleh data dan informasi tentang kondisi riil pada satuan pendidikan
2.    Mengkaji substansi Standar Nasional Pendidikan sebagai kondisi ideal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan
3.    Membandingkan hasil identififikasi kondisi riil dan hasil kajian substansi standar nasional pendidikan untuk memperoleh kesenjangan/gap yang ada pada satuan pendidikan
4.    Mengkaji kesenjangan/gap untuk membuat rencana tindak lanjut pada satuan pendidikan dalam memenuhi SNP untuk standar nasional pendidikan.
Analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan adalah proses pengkajian lingkungan sekolah yang difokuskan untuk memperoleh data dan informasi tentang peluang, tantangan, dan rencana tindak lanjut”, sebagai acuan bagi sekolah dalam proses pengembangan KTSP dan penyusunan program kerja sekolah.
Komponen–komponen sumber daya yang terdapat di lingkungan eksternal satuan pendidikan adalah Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja, dan sumber daya alam.
Peluang adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat positif dan mendukung pendidikan di sekolah, minimal sama dengan kondisi ideal. Tantangan adalah kondisi komponen lingkungan eksternal satuan pendidikan yang bersifat negatif dan kurang mendukung pendidikan di sekolah.

Mekanisme Penyusunan Analisis Kondisi Lingkungan Eksternal Satuan Pendidikan

1.    Melakukan identfikasi terhadap kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan yang meliputi komponen Komite sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas pendidikan, Asosiasi profesi, Dunia industri dan dunia kerja, dan sumber daya alam.
2.    Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dan informasi berkaitan dengan peluang dan tantangan setiap komponen pada lingkungan eksternal satuan pendidikan.
3.    Mengkaji hasil identifikasi peluang dan tantangan untuk menyusun rencana tindak lanjut pada satuan pendidikan dalam memenuhi SNP
Secara spesifik untuk penyusunan KTSP harus didahului dengan Analisis Konteks
C.       Tindak Lanjut  Analisis Pemenuhan SNP pada satuan pendidikan
Hasil analisis Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dan hasil analisis kondisi lingkungan ekternal satuan pendidikan dapat digunakan oleh satuan pendidikan untuk:
1.    Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
2.    Penyusunan rencana kerja sekolah
3.    Pelaksanaan manajemen, pembelajaran dan penilaian pada satuan pendidikan.









BAB IV
PENUTUP

Standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan membutuhkan kesatuan pemahaman dan upaya yang sinergis dari seluruh komponen satuan pendidikan untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Tingkat Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan pada setiap satuan pendidikan akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Satuan pendidikan diharapkan menyusun analisis Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk memberi gambaran tentang peta perkembangan tingkat pemenuhan  Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan sehingga diharapkan akan terwujud layanan pendidikan yang benar-benar bermutu sesuai dengan harapan.

Dalam pemenuhan SNP satuan pendidikan dapat melaksanakannya secara bertahap dengan menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan dan kemampuan satuan pendidikan untuk memenuhi komponen SNP tersebut. Oleh karena itu penyusunan RKS diharapkan mengacu kepada analisis pemenuhan SNP, agar satuan pendidikan memiliki target tertentu untuk pemenuhan SNP.

6 komentar: